JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai dengan peraturan POS Ujian Nasional (UN), siswa yang menjadi peserta UN harus mengikuti tata tertib yang berlaku. Pasalnya, apabila peserta UN melanggar tata tertib alias curang, maka hasil ujian yang bersangkutan dianggap tidak sah dan terancam tak lulus UN.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan bahwa sanksi terhadap peserta yang melanggar peraturan UN tersebut akan ditentukan secara bertingkat hingga pembatalan hasil ujian.
"Sanksinya dari ringan hingga berat tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan peserta," kata Khairil kepada Kompas.com, Senin (18/3/2013).
Bentuk pelanggaran ringan yang berakibat sanksi diberi peringatan oleh pengawas meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian lain dan tidak membawa kartu ujian. Sementara bentuk pelanggaran sedang yang berakibat dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian meliputi membuat kegaduhan dan membawa telepon genggam ke ruang ujian.
Sedangkan pelanggaran berat yang berakibat sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, apabila peserta UN kedapatan bekerjasama dengan peserta ujian atau menyontek pekerjaan peserta lain. Hal ini termasuk jika ada peserta UN yang memakai atau menyebar bocoran kunci jawaban.
"Jadi ada tingkatannya. Kalau sudah diperingatkan tapi tetap saja melanggar maka bisa saja hasil ujiannya dianggap tidak sah," tandasnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan bahwa sanksi terhadap peserta yang melanggar peraturan UN tersebut akan ditentukan secara bertingkat hingga pembatalan hasil ujian.
"Sanksinya dari ringan hingga berat tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan peserta," kata Khairil kepada Kompas.com, Senin (18/3/2013).
Bentuk pelanggaran ringan yang berakibat sanksi diberi peringatan oleh pengawas meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian lain dan tidak membawa kartu ujian. Sementara bentuk pelanggaran sedang yang berakibat dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian meliputi membuat kegaduhan dan membawa telepon genggam ke ruang ujian.
Sedangkan pelanggaran berat yang berakibat sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, apabila peserta UN kedapatan bekerjasama dengan peserta ujian atau menyontek pekerjaan peserta lain. Hal ini termasuk jika ada peserta UN yang memakai atau menyebar bocoran kunci jawaban.
"Jadi ada tingkatannya. Kalau sudah diperingatkan tapi tetap saja melanggar maka bisa saja hasil ujiannya dianggap tidak sah," tandasnya.
Editor :
Caroline Damanik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar